February
08
2018
     17:10

Bersama BPOM, PT Pharos Indonesia Musnahkan Produk Viostin DS

Bersama BPOM, PT Pharos Indonesia Musnahkan Produk Viostin DS

JAKARTA, 8 Februari 2018 - Menindaklanjuti hasil keputusan BPOM terkait produk Viostin DS, PT Pharos Indonesia hari ini memusnahkan sebanyak 20 ton produk Viostin DS yang ditarik dari pasar. Produk-produk Viostin DS ini berasal dari penarikan di berbagai wilayah Indonesia sejak akhir November lalu.

“Kami menggarisbawahi sikap perusahaan yang kooperatif dan mematuhi keputusan untuk terus berkoordinasi dengan BPOM dalam menangani persoalan ini. Pemusnahan ini juga kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat,” ujar Ida Nurtika, Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia.

PT Pharos Indonesia merupakan perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia. PT Pharos Indonesia menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved