May
24
2017
     14:15

BPOM Lindungi Masyarakat Indonesia dari Pangan Ilegal dan Substandar

BPOM Lindungi Masyarakat Indonesia dari Pangan Ilegal dan Substandar

Jakarta - Badan POM gelar intensifikasi pengawasan pangan jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2017 sejak dua minggu sebelum Bulan Ramadhan, tepatnya dimulai pada 15 Mei 2017 lalu dan akan terus berlanjut hingga satu minggu setelah lebaran.

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak di sarana distribusi pangan. Selain itu, petugas Badan POM beserta Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia pun meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara terpadu dan sinergis bersama lintas sektor.

Di minggu pertama pelaksanaannya, petugas telah memeriksa 712 sarana distribusi pangan, dengan hasil masih terdapat 40% sarana yang dikategorikan tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan kedaluwarsa, rusak, dan TIE. Total temuan pangan TMK dari sarana tersebut berjumlah 152.065  kemasan, terdiri atas 74% pangan TIE, 23% pangan kedaluwarsa, dan 3% pangan dalam keadaan rusak. Dari seluruh sarana TMK yang diperiksa, 43% dari total temuan pangan TMK berasal dari gudang distributor/importir TMK yang berjumlah 177 sarana.

Berdasarkan lokasi temuan, temuan pangan rusak banyak ditemukan di Jayapura, Padang, Bandung, Aceh, dan Manokwari dengan jenis produk mentega, ikan dalam kaleng, minuman berperisa, kecap, dan susu kental manis. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Manokwari, Jayapura, Samarinda, Ambon dan Denpasar dengan jenis produk mi instan, bahan tambahan pangan, biskuit, minuman serbuk, dan makanan ringan. Sementara untuk pangan TIE banyak ditemukan di Lampung, Palembang, Mataram, Batam dan Kendari dengan jenis produk teh, garam, makanan ringan, biskuit, gula dan tepung.

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan TMK jelang Ramadhan dan lebaran, Badan POM juga melakukan berbagai bentuk kegiatan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). “Intensifikasi pengawasan pangan tahun 2017 akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini Badan POM juga akan membuka posko-posko pengaduan dan menempatkan mobil laboratorium keliling di beberapa titik mudik, sehingga masyarakat dapat langsung melapor jika menemukan pangan yang tidak memenuhi ketentuan”, papar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat jumpa pers di Kantor Badan POM, Rabu (24/05). Pendekatan preventif lain juga dilakukan Badan POM, antara lain mengajak pelaku usaha dan para peritel untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan mutu pangan sepanjang rantai distribusi. 

Masih terkait dengan keamanan pangan, di awal tahun 2017 Badan POM kembali menjadi National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Opson VI di Indonesia pada Januari hingga Maret 2017. Operasi Opson VI ini diikuti oleh 61 negara di seluruh dunia.

Operasi Opson adalah operasi internasional yang dikomandoi ICPO-Interpol dengan fokus pada pelanggaran tindak pidana di bidang pangan. Operasi Opson VI di Indonesia merupakan operasi gabungan Badan POM dengan POLRI, NCB Interpol, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di tahun kedua keikutsertaannya dalam Operasi Opson, Badan POM dengan melibatkan BB/BPOM di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan terhadap 146 sarana yang diduga melakukan produksi dan peredaran pangan ilegal. Total pangan ilegal yang ditemukan berjumlah 1.772 jenis atau 13.247.484 pieces dengan nilai keekonomian lebih dari 18,8 miliar rupiah. Temuan terdiri atas pangan lokal dan impor TIE; pangan dengan tambahan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan (mi dan tahu); produk pangan kedaluwarsa; serta produk kecap yang diproduksi di sarana dengan sanitasi dan higiene yang buruk.

Nilai temuan pangan ilegal tertinggi berasal dari Pekanbaru dengan nilai temuan lebih dari 5,2 miliar rupiah, diikuti dengan temuan di Surabaya, Serang, Padang, dan Medan. Terhadap sebagian hasil temuan Operasi Opson VI ini, Badan POM akan melakukan tindak lanjut secara pro-justitia.

Badan POM mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih pangan yang dibeli dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved