September
17
2018
     15:37

Kemendag Dukung BUMN Wujudkan Minyak Goreng Higienis dan Terjangkau

Kemendag Dukung BUMN Wujudkan Minyak Goreng Higienis dan Terjangkau

Bandung, 15 September 2018 – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengapresiasi langkah PT Pindad yang telah menciptakan mesin pengisi Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O). Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam peluncuran AMH-O di kantor PT. Pindad Bandung, Jawa Barat, hari ini, Sabtu, (15/9).

"Dengan adanya mesin ini, masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan minyak goreng higienis, dan sehat yang harganya terjangkau. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya mempercepat pencapaian target minyak goreng wajib kemasan pada tahun 2020,” ujar Mendag.

Mesin pengisi AMH-O merupakan hasil kerja sama antara PT. Pindad dengan PT. Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT. Rekayasa Industri (Rekind). Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU di bidang produksi dan penjualan yang telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 lalu.

Sejak tahun 2017 Kemendag telah memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemasan untuk memenuhi hak konsumen dalam menjaga mutu dan higienitas produk pangan. Kebijakan wajib kemas minyak goreng ini juga dalam rangka mendukung SNI Minyak Goreng Sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018.

Namun, pemberlakuan kebijakan ini telah dievaluasi kembali karena adanya permintaan dari produsen yang menyampaikan bahwa jumlah industri pengemasan minyak goreng nasional masih terbatas dan memerlukan waktu untuk menumbuhkan industri pengemas di daerah.

Untuk itu, Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pengemasan dalam rangka kewajiban kemas pada tahun 2020, serta mewajibkan pelaku usaha untuk memproduksi minyak goreng dalam kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi Rp11.000,-/liter agar tetap tersedia minyak goreng yang higienis dan sehat bagi masyarakat.

Mesin AMH-O ini dapat digunakan produsen sebagai salah satu alternatif penyediaan minyak goreng yang higienis dan bersih dalam kemasan yang sederhana. Selain itu, harga mesin ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan investasi mesin pengemasan pada umumnya.

“Diharapkan kehadiran mesin ini tidak hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, namun juga dapat diekspor ke negara yang masih mengedarkan minyak goreng curah untuk konsumsi masyarakatnya,” terang Mendag.

AMH-O merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9 Tahun 2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kemasan. Sistem kerja AMH-o menyalurkan minyak goreng dalam jeriken ukuran 18 atau 25 liter sesuai dengan merek dagang produsen ke kemasan yang terdiri dari beberapa takaran mulai dari 250 ml, 500 ml, sampai 1.000 ml.

Seluruh komponen dalam AMH-O telah memenuhi standard produk pangan. Sedangkan pengoperasian AMH-O dikendalikan mikro komputer untuk memastikan akurasi pengukuran. Mikro komputer yang tertanam pada AMH-O merupakan sebuah papan layar elektronik yang dilengkapi beberapa tombol yang mudah untuk dioperasikan. Selain itu, AMH-O juga dilengkapi dengan modul untuk memonitor lokasi unit dan volume penjualan, baik secara harian, mingguan, atau bulanan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved