January
25
2017
     20:05

KKP Validasi Data Penyuluh Perikanan Bersama Sekda Seluruh Indonesia

KKP Validasi Data Penyuluh Perikanan Bersama Sekda Seluruh Indonesia

JAKARTA (25/01) – Penyuluh perikanan merupakan jajaran terdepan dalam mendampingi masyarakat pelaku utama dan usaha sektor kelautan dan perikanan di daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk dalam hal ini status kepegawaian penyuluh perikanan dialihkan dari daerah ke pusat.

Amanah tersebut dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) salah satunya melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada tanggal 25-26 Januari 2017, KKP mengundang seluruh Sekretaris Daerah se-Indonesia guna memvalidasi tahap akhir data penyuluh perikanan tersebut.

”Saat ini seluruh penyuluh perikanan sedang menunggu proses peralihan status kepgawaian dari daerah ke pusat. Sehingga validasi data yang Bapak dan Ibu lakukan hari ini, hasilnya ditunggu oleh para penyuluh. Pertemuan hari ini merupakan salah satu langkah untuk tuntasnya peralihan tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja pada pembukaan Validasi Data Personel, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan, Rabu (25/1), di Kantor Pusat KKP, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, “Meskipun secara status dialihkan ke pusat, lokasi kerja tetap di daerah. Kami berharap, Sekda dapat membantu kami. Kami titipkan mereka untuk bekerja di daerah  masing-masing, sementara kelembagaan penyuluhan sedang kami persiapkan,”ujar Rifky.

Terkait penataan unit kerja tersebut, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KKP. Berdasarkan Perpes tersebut, terdapat penggabungan dua unit kerja Eselon I KKP, yakni BPSDMP KP dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP). “Kami berencana enam Balai Diklat BPSDMP KP ditambah 14 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Balitbang KP nantinya dapat menjadi rumah baru bagi penyuluh perikanan. Untuk itu, kami mohon dukungannya dari daerah,” ungkap Rifky.

Rifky berharap, “Mudah-mudahan sektor perikanan bisa makin tumbuh dan berkembang. Kalau secara rasio jumlah penyuluh saat ini dirasa masih kurang, namun kita harus bisa bekerja meskipun dengan situasi yang tidak ideal. Support dari Bapak dan Ibu sekalian akan sangat membantu, dalam kerangka besarnya akan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan sektor kelautan dan perikanan serta peningkatan PDB perikanan.”

Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid, mewakili Kepala BKN, pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan KKP terkait pengalihan data personel, sarana dan prasarana, serta dokumen penyuluh perikanan tersebut. Ia berpesan kepada para hadirin yang bertugas memvalidasi data agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. ”Lakukan dengan baik, dan hindari 3T, yaitu tercecer, terselip, dan tertinggal,” tambahnya.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved