March
29
2018
     17:19

Krisis Keanekaragaman Hayati Perlu Dapatkan Perhatian Penting Pemerintah

Krisis Keanekaragaman Hayati Perlu Dapatkan Perhatian Penting Pemerintah

Jakarta, 28 Maret 2018. Peneliti Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Rosichon Ubaidillah, M.Phill, mengatakan bahwa di kawasan Asia Pasifik, disimpulkan bahwa degradasi ekosistem dan hilangnya kehati berlangsung sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Walaupun kawasan Asia Pasifik memiliki kekayaan 28 persen spesies akuatik (perairan tawar dan laut) dunia, 37 persen telah dinyatakan terancam. Akibatnya, stok sumber kehati dan fungsi-fungsi ekosistem untuk mendukung penyediaan pangan, air dan udara bersih, dan pengendalian kesehatan akan terancam. “Krisis tersebut akibat perubahan fungsi lahan dan eksploitasi yang cepat dan tidak terkendali. Hal ini karena konsekuensi pertumbuhan pesat, baik populasi maupun kegiatan ekonomi,” ujarnya.

Tilik saja, data menunjukkan, wilayah Asia Pasifik mengalami salah satu tingkat urbanisasi paling tinggi di dunia (2 - 3 persen per tahun) dan pencapaian pertumbuhan ekonomi paling tinggi rata-rata 7,6 persen dibandingkan dengan 3,4 persen rata-rata global. Konsekuensinya, pembukaan lahan baru untuk infrastruktur, lahan pertanian, perumahan dan eksploitasi kehati tidak terbendung. Akibatnya, mendesak kehati dan ekosistem (darat dan laut).

Di Asia Tenggara, sekitar 13 persen hutan hilang dalam 25 tahun terakhir dan sekitar 25 spesies endemik terancam punah. “Apabila kerusakan ekosistem terus berlangsung, diprediksi 29 persen spesies burung dan 24 persen mamalia akan punah dalam beberapa tahun ke depan dan 45 persen kehati akan punah dalam tahun 2050,” kata Rosichon.

Data di atas membuat para ilmuan khawatir akan merosotnya stok kehati secara drastis untuk kebutuhan umat. Dikhawatirkan pula akan terjadi ongkos lingkungan yang tinggi dari dampak degradasi dan hilangnya kehati tersebut. Artinya, target Sustainable Development Goals (SDGs) untuk meningkatkan standar hidup masyarakat tanpa merusak keanekaragaman hayati secara permanen dan berkelanjutan akan gagal.

Rosichon mengatakan, dokumen The Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES), nampaknya bisa menjadi senjata ampuh untuk menjawab tantangan tersebut. Isinya adalah empat paket tentang “kekinian kehati dan metode penyelamatannya” di empat kawasan (Amerika, Afrika, Asia-Pasifik, dan Eropa dan Asia Tengah) dan satu tentang “Degradasi lahan secara global dan metode restorasinya”. Pesan-pesan kunci untuk pengelolaan kehati dan ekosistemnya perlu dicermati dan diimplementasikan.

Lima dokumen kebijakan sudah disepakati oleh para ilmuan dan delegasi negara anggota IPBES yang hadir dan segera dikirim ke negara-negara anggota. IPBES sudah menunjuk fokal poin nasional (National Focal Poin/NFP) untuk 129 negara anggota untuk menjalankan mandatnya. Untuk Indonesia, ada di Kementerian Luar Negeri.

Peran fokal poin IPBES (NFP) sangat strategis untuk membantu pemerintah dalam menjalankan misi IPBES. Fungsinya adalah untuk membangun koordinasi dan komunikasi antar sektor serta menghubungkan iptek dengan pengambil kebijakan terkait kehati. Sektor yang dikordinasikan adalah kehutanan dan lingkungan hidup, perikanan dan kelautan, pertanian dan iptek. Hubungan NFP dengan sekretariat IPBES adalah kunci keberhasilan pelaksanaan amanah secara efektif. Oleh karena itu otoritas NFP memiliki posisi tinggi dan kompeten dalam pemerintahan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau LIPI.

Dalam menjalankan fungsinya, NFP harus membangun struktur operasional dengan empat pilar yaitu 1) membangun koordinasi dan komunikasi antar ilmuan terkait kehati di Indonesia, 2) memperkuat pusat informasi kehati, 3) mendorong kegiatan penelitian keanekaragaman hayati, dan 4) meningkatkan interaksi antar kebijakan dengan ilmu pengetahuan.

Rosichon pun berharap agar pemerintah proaktif menangkap sinyal IPBES terhadap merosotnya kehati dan ekosistemnya. Dibantu oleh NFP, pemerintah harus segera mereformasi proses pengambilan keputusan tentang kehati dan ekosistemnya dalam posisi terbaik untuk memastikan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati kepada masyarakat.

Untuk itu, pembaharuan regulasi untuk pengambilan keputusan mutlak harus dilakukan. Karena, regulasi yang ada terbukti tidak optimal dan kurang efektif dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dari tindakan pencurian, perusakan, dan kepunahan masih terus berlangsung.

“Paradigma tatakelola kehati Indonesia harus berubah, dengan mempertimbangkan sinergitas antara iptek dengan kebijakan pengelolaan. Oleh karena itu, revisi UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, yang diusulkan DPR perlu dicermati hati-hati untuk kepentingan bersama. Harapan kita, revisi UU tersebut nantinya akan semakin kuat, sejalan dengan misi IPBES, Convention on Biological Diversity (CBD), Intergovermental Panel of Climate Change (IPCC), dan SDGs,” tutup Rosichon.

 


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved