December
20
2016
     14:59

Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan Dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan Dan Cukai

Jakarta, 20 Desember 2016 – Dalam rangka mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundangundangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi, Kementerian Keuangan membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini juga berguna untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Sedangkan dari sisi kepabenan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka dibentuklah empat tim yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan (1) dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi; (2) atas aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi kepada Tim Pelaksana; dan (3) untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga. Selanjutnya, Tim Advisor bertugas untuk memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan.

Di sisi lain, Tim Observer bertugas untuk melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya. Kemudian, Tim Pelaksana mempunyai tugas untuk (1) mengoordinasikan penyusunan arah dalam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi; (2) mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal; (3) mengoordinasikan hal-hal yang memiliki inisiatif startegis; dan (4) melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Tim Pengarah untuk memonitor dan melakukan evaluasi reformasi.   

 
Dalam menjalankan tugasnya, kedua tim membagi beberapa kelompok kerja yang menjadi tonggak keberhasilan reformasi.  Pada Tim Reformasi Perpajakan, terdapat tiga kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM bertugas melakukan penataan organisasi yang ideal (best fit), memformulasikan kebutuhan SDM, menyusun penerapan code of conduct, memformulasikan sistem remunerasi yang sesuai, melakukan perencanaan revitalisasi infrastruktur; (2) Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis bertugas memformulasikan sistem informasi yang reliabel dan handal serta membangun proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi institusi perpajakan; dan (3) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan bertugas melakukan kajian terhadap kebijakan perpajakan ke depan yang diformulasikan dalam RUU perpajakan, melakukan evaluasi kebijakan yang saat ini berlaku agar lebih efektif, efisien, dan adil, serta melakukan kajian insentif fiskal untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.

Di samping itu, Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai memiliki dua kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM bertugas melakukan penataan organisasi Bea Cukai yang best fit, perencanaan kebutuhan sumber daya manusia, penerapan code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pegawai Bea Cukai, revitalisasi infrastruktur pelayanan dan pengawasan, serta sistem penganggaran berbasis kinerja dalam rangka menjaga good governance; dan (2) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan bertugas melakukan evaluasi terhadap peraturan agar lebih implementatif dengan tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan multiplier effect lainnya demi pertumbuhan ekonomi.

Proses bisnis dan teknologi informasi juga akan dilakukan penataan dengan menyusun kebijakan dan sistem informasi berbasis teknologi yang mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan korupsi/pungli. Untuk menjaga harapan masyarakat terhadap reformasi yang dilaksanakan oleh Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai agar kredibel dan kuat, pelaksanaan reformasi melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan dilibatkan dalam keanggotaan tim reformasi sebagai Tim Advisor dan Tim Observer. Di samping itu, dalam melaksanakan tugasnya, kedua tim akan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved