May
15
2018
     09:15

Perhutanan Sosial dan SVLK Dukung Pencapaian Sasaran Rencana Strategis Kehutanan Internasional

Perhutanan Sosial dan SVLK Dukung Pencapaian Sasaran Rencana Strategis Kehutanan Internasional

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Senin, 14 Mei 2018. Peningkatan akses dan kepemilikan lahan masyarakat lokal melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektar, ditegaskan Indonesia sebagai salah satu upaya mendukung Rencana Strategis PBB untuk Hutan atau United Nations Strategic Plan for Forest (UNSPF) 2017-2030, termasuk Voluntary National Contribution (VNC).

 

Hal ini disampaikan Dr Agus Justianto, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, selaku Ketua DELRI pada Sidang ke-13 Forum PBB tentang Hutan atau United Nations Forum on Forests (UNFF 13), di New York, 7 – 11 Mei lalu. Selain itu, Indonesia juga menyelenggarakan side event Achieving SDG 15: Timber Legality Assurance System and Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Implementation for Sustainable Forest Management, sebagai bentuk sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pada pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan komitmennya atas enam Global Forest Goals dalam VNC, yang telah disusun melalui mekanisme multi-stakeholders. Dukungan terkait hal ini juga dituturkan oleh Chair UNFF 13, Muhammad Syahrul Ikram Yakoob, Wakil Tetap Malaysia untuk PBB, yang menekankan pentingnya menjaga momentum pencapaian enam Global Forest Goals, dan masukan UNFF13 atas High-level Political Forum (HLPF) on Sustainable Development.

Saat ini Indonesia telah menyampaikan submisi awal VNC untuk pencapaian sasaran-sasaran dalam UNSPF. Beberapa hal yang tercakup dalam VNC Indonesia, antara lain yaitu :

1) Pemerintah Indonesia (Pemri) akan menurunkan deforestasi dari 0.92 juta ha/tahun, jika tanpa upaya menjadi 0,45 juta ha pada 2020, dan 0.325 pada 2030. Ini sejalan dengan NDC dalam kerangka Paris Agreement (Sasaran 1).

2) Pemri mengalokasikan 12,7 juta ha untuk perhutanan sosial untuk penghidupan masyarakat lokal (Sasaran 2).

3) Pemri mewajibkan unit-unit usaha untuk memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan juga Sertifikat SVLK untuk pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan (Sasaran 3).

4) Pemri mendorong pembiayaan UKM sektor kehutanan melalui Badan Layanan Umum dalam skema pinjaman, bagi hasil, maupun syari’ah, untuk kegiatan off-farming maupun on-farming (Sasaran 4).

5) Pemri akan terus mendorong integrasi sektor kehutanan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dewan Kehutanan Nasional (DKN) untuk memberikan rekomendasi kebijakan. Guna mendukung proses ini, Pemri juga telah menerapkan kebijakan pengarusutamaan gender, yaitu pelibatan perempuan dalam pembangunan sektor kehutanan (Sasaran 5 dan 56).

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved