April
18
2018
     08:08

Persiapan Hadapi Bulan Puasa, Kemendag Sinergikan Stabilisasi Pasokan dan Harga Bapok di Medan

Persiapan Hadapi Bulan Puasa, Kemendag Sinergikan Stabilisasi Pasokan dan Harga Bapok di Medan

Medan, 17 April 2018 – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatra Utara, untuk memantau kesiapan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatra Utara menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2018. Dalam kunjungan kerjanya, Karyanto menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439H, hari ini, Selasa (17/4).

“Hasil pantauan Badan Pusat Statistik (BPS) di minggu ke-2 April menunjukkan secara umum harga bapok relatif stabil bahkan cenderung turun bagi beras, daging ayam ras, daging sapi, minyak goreng kemasan, gula pasir, tepung terigu, dan cabe rawit,” kata Karyanto dalam Rakorda di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatra Utara.

Karyanto juga mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha perlu bekerja bersama-sama menerapkan langkah antisipasi dini untuk menjaga kecukupan pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok (bapok) bagi masyarakat, khususnya saat bulan puasa dan Lebaran.

Kemendag akan menerapkan empat langkah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok saat puasa dan Lebaran. Langkah-langkah tersebut adalah penguatan regulasi melalui penerbitan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen, serta Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Penguatan regulasi juga dilakukan lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bapok. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD BAPOK, meliputi distributor, subdistributor, dan agen. Pelaku usaha distribusi yang tidak mendaftarkan diri dan tidak melapor akan dikenakan sanksi.

Langkah selanjutnya adalah penatalaksanaan melalui rapat koordinasi HBKN 2018 di daerah. Rakorda akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Kemendag juga bersinergi dengan BUMN dan pelaku usaha untuk memastikan HET beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging terus diterapkan. Perum BULOG juga ditugaskan untuk melakukan operasi pasar beras medium untuk menambah pasokan di pasar.

Kemudian, langkah pemantauan dan pengawasan, yaitu Eselon I Kemendag turun langsung dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, serta Satgas Pangan. Langkah berikutnya, adalah upaya khusus melalui penetrasi pasar. Kemendag akan melakukan penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern menjelang lebaran untuk mengawal kelancaran pasokan bapok.

Untuk memastikan harga dan pasokan beras tetap stabil sebelum dan saat bulan puasa, serta saat Lebaran, maka mulai 13 April 2018 Kemendag mewajibkan seluruh pedagang pasar rakyat untuk menyediakan beras medium dan menjualnya sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sejalan dengan hal tersebut, ritel modern juga diwajibkan untuk menyediakan beras premium yang dijual sesuai dengan ketentuan HET.

“Pelaku usaha diminta menyalurkan beras medium ke pasar-pasar rakyat, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BULOG untuk memasok beras BULOG ke pasar rakyat,” kata Karyanto.

Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras mengatur harga beras medium untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan) adalah Rp9.950/kg dan beras premium adalah Rp13.300/kg.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved