July
11
2018
     09:49

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Jakarta, 10 Juli 2018 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"KPPU sebagai lembaga independen yang langsung dan bertanggung jawab kepada presiden memiliki peran yang penting bagi perekonomian kita untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Apabila UU sudah disahkan, KPPU yang akan melaksanakannya. Untuk itu, kami sangat memerlukan masukan dari KPPU dan sepakat untuk membahas secara internal," ujar Mendag usai kunjungannya ke Gedung KPPU pada hari ini (10/7).

Sementara itu, panitia kerja komisi VI DPR telah menetapkan KPPU sebagai narasumber tetap selama membahas revisi UU Persaingan Sehat.

"Saya yakin ini bisa segera selesai. Kami sangat percaya para komisioner KPPU akan melihat segala sesuatunya demi kepentingan ekonomi bangsa dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” lanjut Mendag.

Menurut Ketua KPPU Kurnia Toha, beberapa perubahan yang diusulkan yaitu terkait subjek, denda, dan status kelembagaan. Saat ini, hanya pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia yang bisa diperiksa lembaga penegak hukum. Sementara itu, di negara lain bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang bisa diperiksa, melainkan pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas usaha dan memiliki dampak pada ekonomi nasional.

Denda bagi pelaku usaha, lanjut Kurnia, juga diharapkan dapat direvisi. Sebelumnya denda untuk kegiatan usaha berkelas multinasional sebesar Rp 1 milyar–Rp 25 milyar. "Kami berharap denda ditingkatkan untuk memberikan efek jera,” tambahnya.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved